Muara Enim, Sumatera Selatan 15 Agustus Aktivis lingkungan Nathan menyuarakan kemarahan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di jalan khusus angkutan batubara KM 25, simpang tiga antara PT DBU dan PT WSL, yang melibatkan PT RMK Group (RMKO/RMKE/RMKU).
Temuan di lapangan:
Drum berisi oli tumpah
Filter oli bekas berserakan
Air aki tercecer
Grease (gemuk) diletakkan sembarangan
Nathan menilai bahwa limbah tersebut termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan bisa membahayakan ekosistem serta kesehatan manusia jika tidak ditangani dengan benar. Ia menduga kejadian ini bukan hanya kelalaian, melainkan kesengajaan akibat lemahnya pengawasan internal perusahaan.
Tuntutan Aktivis:
Nathan mendesak:
Kementerian ESDM
DLH Kabupaten Muara Enim
DLH Provinsi Sumsel
untuk melakukan inspeksi dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar lingkungan dan K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan).
> “Jangan sampai praktik seperti ini dianggap sepele dan terus terjadi,” — Nathan
Tanggapan PT RMK Group:
Melalui Humas Ismono (bersama Raditya, Sandi, dan Hendrix), PT RMK Group mengakui adanya kelalaian dan menyatakan bahwa:
Masalah sudah diteruskan ke pimpinan dan semua departemen terkait
Penanganan dilakukan segera setelah mendapat informasi
Departemen Plant dan Mekanik telah ditegur keras
Penanganan limbah dan pembersihan sudah dimulai sejak malam itu, diawasi oleh departemen HSE (Health, Safety, Environment)
> “Kelalaian ini tidak akan terulang kembali,” — Ismono, Humas PT RMK Group
Catatan Tambahan:
Dugaan pelanggaran ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Jika terbukti, PT RMK Group berpotensi dikenai sanksi administratif, denda, atau tindakan hukum sesuai peraturan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia (UU No. 32 Tahun 2009).
(Tim)