Polres PALI Ungkap Kasus Curat di Talang Tumbur, Satu Pelaku Ditangkap

PALI – Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Talang Tumbur, Talang Ubi. Pelaku berinisial B (25), warga Talang Ubi Barat, diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Beruang Hitam setelah penyelidikan intensif.

Aksi pencurian terjadi Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, saat rumah korban berinisial S (46) dalam keadaan kosong. Dua saksi yang bekerja di kebun milik korban menemukan rumah telah dibobol. Barang-barang yang hilang antara lain dua tabung gas elpiji 3 kg, dua karung beras (25 kg), dan satu pucuk senapan angin PCP, dengan total kerugian sekitar Rp3,8 juta.

Atas laporan tersebut, tim di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Lintas Servo. Saat diinterogasi, B mengakui perbuatannya.

Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, melalui Kasat Reskrim, menyatakan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan warga.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, satu tabung gas diamankan sebagai barang bukti, sementara sisanya masih dalam pelacakan.
(Lismawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *