Truk Sawit Tanpa Jaring Bebas Melintas di Pasar Tanjung Enim, Razia Dishub Diduga Cuma Seremonial

Tanjung Enim – Kamis (21/08/2025)

Pemandangan truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit tanpa jaring pengaman yang lalu-lalang di jalan pasar Tanjung Enim seakan menjadi hal lumrah. Muatan yang menjulang tinggi bahkan sudah melewati batas bak kendaraan, jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Ironisnya, di tengah ancaman bahaya itu, keberadaan Dinas Perhubungan (Dishub) justru dipertanyakan. Razia kendaraan yang kerap digembar-gemborkan seolah hanya formalitas semata, tanpa ada tindakan nyata di lapangan.

“Kalau razia benar-benar dijalankan, truk tanpa jaring seperti ini mestinya tidak bisa lolos. Tapi faktanya, mereka bebas berkeliaran. Jangan-jangan razia itu cuma pencitraan belaka,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Warga menilai Dishub terkesan tutup mata dan membiarkan pelanggaran keselamatan terjadi di depan mata. Pertanyaan besar pun muncul: apakah razia hanya dijadikan proyek seremonial untuk laporan, sementara praktik pelanggaran dibiarkan?

Padahal, aturan soal kewajiban penggunaan jaring pengaman bukan hal baru. Setiap sopir truk pengangkut sawit wajib mematuhinya. Ketidakseriusan Dishub menindak pelanggaran ini sama saja mempertaruhkan nyawa masyarakat, khususnya pengendara motor yang paling rentan menjadi korban jika muatan jatuh ke jalan.

Berita yang Anda berikan menyoroti persoalan serius mengenai keselamatan lalu lintas dan dugaan lemahnya penegakan hukum di kawasan Pasar Tanjung Enim. Berikut adalah ringkasan dan analisis singkatnya:

Lokasi: Pasar Tanjung Enim, Sumatera Selatan

Tanggal: Kamis, 21 Agustus 2025

Masalah: Banyak truk pengangkut TBS sawit yang beroperasi tanpa jaring pengaman, dengan muatan melebihi bak kendaraan.

Dampak: Membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara motor.

Razia Dishub dianggap tidak efektif dan hanya bersifat formalitas.

Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah, khususnya Dishub.

Ada dugaan pembiaran dan praktik pencitraan dalam pelaksanaan razia.

Poin Penting yang Patut Dicatat:

Pelanggaran Aturan: Truk tanpa jaring pengaman melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tanggung Jawab Dishub: Wajib melakukan pengawasan dan penindakan. Bila razia hanya formalitas, hal ini mencerminkan potensi pembiaran atau bahkan adanya praktik tak transparan.

Keselamatan Publik: Pengabaian terhadap pelanggaran semacam ini bisa berujung pada kecelakaan fatal, khususnya bagi pengendara motor.

Apa yang Bisa Dilakukan Warga?

1. Dokumentasi & Pelaporan: Foto/video pelanggaran bisa dijadikan bukti dan dilaporkan ke instansi berwenang (Dishub, Polres, atau Ombudsman).

2. Dorongan Media & Sosial: Sorotan publik lewat media sosial dan jurnalisme warga seringkali mendorong tindakan lebih cepat.

3. Desakan pada DPRD Lokal: Sebagai wakil rakyat, mereka bisa memanggil Dishub untuk evaluasi kinerja.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *