Dua Pelaku Pencurian HP di Warung Jalan Servo Dibekuk Tim Beruang Hitam Polres PALI

PALI – Dua pelaku pencurian handphone di sebuah warung yang terletak di Jalan Servo Lintas Raya KM 62, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI.

 

Kedua pelaku tersebut berinisial IM (39), warga Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, dan HW (37), warga Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

 

Saat ini keduanya telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

 

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-101/IV/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 6 April 2025.

 

“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Tim Beruang Hitam saat berada di sebuah warung di Jalan Servo Lintas KM 62 pada Kamis, 17 April 2025,” jelas AKP Nasron.

 

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban bernama Zarmulis (43), kehilangan dua unit handphone yang disimpan di warungnya di Desa Talang Bulang.

 

Kedua handphone yang hilang adalah merk VIVO Y20 warna biru dan VIVO YD1C warna merah. “Peristiwa terjadi saat korban tertidur. Saat terbangun, kedua handphone sudah raib. Ketika mencoba menghubungi nomor di HP tersebut, keduanya sudah tidak aktif,” terang AKP Nasron.

 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah). “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

 

(Rumansah)

Dua Pelaku Pencurian HP di Warung Jalan Servo Dibekuk Tim Beruang Hitam Polres PALI

PALI – Dua pelaku pencurian handphone di sebuah warung yang terletak di Jalan Servo Lintas Raya KM 62, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI.

Kedua pelaku tersebut berinisial IM (39), warga Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, dan HW (37), warga Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Saat ini keduanya telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-101/IV/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 6 April 2025.

“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Tim Beruang Hitam saat berada di sebuah warung di Jalan Servo Lintas KM 62 pada Kamis, 17 April 2025,” jelas AKP Nasron.

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban bernama Zarmulis (43), kehilangan dua unit handphone yang disimpan di warungnya di Desa Talang Bulang.

Kedua handphone yang hilang adalah merk VIVO Y20 warna biru dan VIVO YD1C warna merah. “Peristiwa terjadi saat korban tertidur. Saat terbangun, kedua handphone sudah raib. Ketika mencoba menghubungi nomor di HP tersebut, keduanya sudah tidak aktif,” terang AKP Nasron.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah). “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

(Rumansah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *