Kanitreskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, IPDA DP MANALU ,SH “Sadis Mengamankan Tersangka Pencurian Sepeda Moto Sampai Sampai Pintu Kamar Tersangka Di Dobrak

Sumatra Utara Batu Bara(Media Enim Aktual News Com) Pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 Sekira Pukul 09.00 Wib telah melaksanakan Kegiatan Penangkapan Terhadap Pelaku PENCURIAN” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana
Dasar Laporan

1(Satu)Nomor Laporan Polisi Nomor LP , B ,73 ,V , 2025 ,SPKT , Polsek Limapuluh ,Polres Batu Bara, Polda Sumatra Utara
2. Nomor Sp-Kap,37 ,V, 2025, Reskrim
3. Nomor : sp.Han,10 ,V , 2025 ,Reskrim. Tanggal 23 Mei 2025

Waktu Kejadian , Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib.Di Dusun V Desa Mangkei baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten. Batu Bara

Korban Rizki Saputra Terlapor
1(Satu) Rian Pradana Als GondelD , Jenis Kelamin Laki-Laki , Umur 31 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta , Alamat Dusun V Desa Mangkei baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara

Uraian Singkat Yang Di Laporkan Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 13:00 Wib pada saat korban melewati rumah tersangka di dusun V desa Mangkei baru kec.amatan lima puluh kabutu batu bara yang mana pada saat itu pelaku Rian Pradana Als Guduel duduk bersama Saksi Deni Deden, lalu pelaku memanggil korban Rizki Saputra, kemudian korban belok dan memarkirkan Sepeda.motor Honda scopy BK 4483 TBX di samping rumah pelaku kemudian korban duduk bersama ngobrol disamping rumah pelaku, tak lama kemudian datang Deni Deden ikut ngobrol bersama , lalu Deni Deden Meminjam Sepeda .motornya korban yang mana kunci tidak di cabut oleh korban, dan korban mengizinkan si Deni Deden Meminjam Sepeda.motornya untuk membeli voucher internet, setelah Deni Deden kembali Sepeda motornya tersebut di parkirkan kembali di tempat semula di samping rumah yang berjarak 6 meter dari mereka ngobrol, kemudian pelaku mendekati Sepeda motor korban dan mengatakan “Memimjan Sepeda Motor Mu Untuk Membeli ES” tapi Korban menjawab, “Jangan Bang Aku Mau Kerja ” tapi Pelaku sudah menghidupkan Sepeda. motor tersebut langsung tancap gas, kemudian pelapor menunggu hingga sore namun pelaku tak kunjung kembali dan sudah membawa lari sepeda motor tersebuti, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp 18.000.000, Delapan belas juta rupiah

Kornologis Penangkapan
Pada Hari kamis tanggal 22 Mei 2025 Sekira pukul 08.30 Wib, polsek lima puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian Sepeda. motor sedang Tidur di dalam kamar di rumahya di dusun V desa Mangkei baru kecamatan lima puluh kabupaten batu bara dan atas perintah Kapolsek Lima Puluh Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang Dipimpin Oleh Kanit Reskrim IPDA D.P MANALU, SH bersma bhabinkamtibmas mendatangi rumah pelaku Atasnama Rian Pradana Als Gondel, ditemukan sedang Tidur didalam kamar posisi terkunci, setelah dihimbau pelaku tak menghiraukan dan dilakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu hingga terbuka dan mengaman kan pelaku langsung di bawa kepolsek lima puluh untuk dilakukan pemeriksaan sedangkan sepeda motor sesuai pengakuan pelaku telah dijual .

Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, setelah dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim Polsek lima puluh barang bukti telah ditemukan dan di bawa ke mako.Polsek lima.piluh. Kapolsek Lima Puluh AKP T.L.SIMAMORA S.H.,M.H.(Informasi Dari Penasehat Hukum Media Enim Aktual News Com) Bapak Ismail Sitompul ,Sh,Mh ,Dan Buk Imelda Rahma Yeni ,Sh, Besama Buk Yanti ,SE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *