Adv Palen Satria: Putusan MK Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Melalui Putusan Pengadilan
Jurnalindependenpers, Palembang – Penasehat Hukum M. Fikri Albasyroh, Palen Satria, SH menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu putusan yang berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia. Putusan tersebut menegaskan bahwa, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara otomatis (parate eksekusi) begitu saja ketika debitur wanprestasi. Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Artinya…