Ketua Aktivis Lingkungan Soroti Dugaan Batubara Ilegal dan Pelanggaran Lingkungan oleh PT TAL di Muara Enim

Muara Enim, Sumsel – Aktivitas operasional PT Tanjung Agung Lestari (PT TAL) di Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan publik. Natan, Ketua Aktivis Lingkungan di wilayah tersebut, menilai bahwa perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan bahan baku batubara ilegal hasil dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berasal dari Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Lawang Kidul.

“Dugaan kami cukup kuat bahwa batubara yang diproses PT TAL berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara,” ungkap Natan saat ditemui di lokasi investigasi.

Selain persoalan bahan baku, Natan juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait aspek keselamatan kerja. Berdasarkan temuan di lapangan, sebanyak 13 orang pekerja PT TAL diduga tidak mendapat Alat Pelindung Diri (APD) untuk perlindungan keselamatan yang layak saat bekerja.

“Keselamatan para pekerja sangat memprihatinkan. Tidak ada perlengkapan kerja yang memenuhi standar, bahkan tempat kerja pun tidak aman,” tambahnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Natan, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Kolam Penampungan Limbah (KPL) milik PT TAL yang memproduksi briket dan karbon aktif ini dinilai sangat tidak memadai. Ia menilai fasilitas tersebut diduga jauh dari standar teknis lingkungan UKL-UPL yang ditetapkan oleh peraturan di Indonesia.

“Kondisi IPAL dan KPL di PT TAL sangat memprihatinkan. Jika dibiarkan, ini bisa mencemari sungai dan merusak ekosistem di sekitarnya,” ujarnya pada Selasa (8/7/2025).

Pihak aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional PT TAL serta menindak tegas jika terbukti melanggar hukum karena diduga kuat pula tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

(Natan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *