Ogan Komering Ilir. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada realisasi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Perigi, Kecamatan Pangkalan Lampam, Tahun Anggaran 2025, senilai Rp131.640.400.
Kepala Desa Perigi berinisial AOK diduga kuat tidak transparan dan lalai mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyertaan modal yang dialokasikan untuk usaha ayam petelur. Fakta di lapangan justru memperlihatkan ketimpangan mencolok antara nilai anggaran yang telah dicairkan penuh dengan realisasi fisik kegiatan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa jumlah ayam, kandang, serta sarana pendukung usaha jauh dari standar kewajaran jika dibandingkan dengan anggaran ratusan juta rupiah. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian dana tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, bahkan disinyalir fiktif atau diselewengkan.
“Anggaran sudah cair 100 persen, tapi kondisi di lapangan sangat minim. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat penyimpangan anggaran,” tegas sumber terpercaya yang mengetahui langsung kegiatan tersebut.
Indikasi Kuat Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang
Sejumlah indikasi yang menguatkan dugaan penyimpangan antara lain:
Ketidaksesuaian ekstrem antara besaran anggaran dengan realisasi fisik usaha ayam petelur.
Tidak adanya transparansi kepada masyarakat desa terkait rincian penggunaan dana penyertaan modal BUMDes.
Diduga kuat lemahnya pengawasan internal, serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak pengelola.
Tidak ditemukannya laporan pertanggungjawaban yang terbuka dan mudah diakses publik.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan desa, sekaligus berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa dan BUMDes.
APH, Inspektorat, dan BPK Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat Desa Perigi kini kehilangan kepercayaan dan mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten OKI dan APIP diminta tidak tinggal diam, melainkan segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap:
Proses pencairan dana penyertaan modal
Perencanaan dan pelaksanaan usaha ayam petelur
Alur penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran
Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didesak untuk melakukan audit independen, guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara/desa.
Kades Bungkam, Klarifikasi Tak Kunjung Disampaikan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Perigi AOK belum memberikan klarifikasi resmi meskipun dugaan ketidaktransparanan dan penyimpangan dana penyertaan modal BUMDes telah menjadi sorotan publik.
Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa pengelolaan dana desa di Desa Perigi tidak berjalan sesuai aturan dan berpotensi mengarah pada tindak pidana
Kepada pemerintah daerah OKI masarakat meminta agar semua temuan di tindak lanjuti kaporis dan kejaksaan dan yang terkait
(Tim)