- Desa Talang Jaya, Sungai Menang – Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Dugaan ketidaktransparanan dan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kali ini pada pengelolaan anggaran Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang. Diduga melibatkan Kepala Desa berinisial D, kasus ini membuat warga menyampaikan aspirasi secara terbuka dan meminta Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.
Landasan Hukum yang Mengikat
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang berlaku sejak 25 April 2024, secara jelas mengatur bahwa kepala desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa melalui sistem resmi. Aturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemantauan pemerintah, akses informasi publik, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan desa.
Data Anggaran yang Menimbulkan Pertanyaan
Pantauan terhadap alokasi Dana Desa Desa Talang Jaya selama beberapa tahun terakhir menunjukkan pola yang membutuhkan klarifikasi mendalam:
– Tahun 2023: Ada enam kali pencatatan “Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa” dengan total anggaran lebih dari Rp 513 juta, ditambah anggaran Rp 221,95 juta untuk “Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll”.
– Tahun 2024: Terdapat dua kali pencatatan “Peningkatan Prasarana Jalan Desa” dengan total lebih dari Rp 400 juta, ditambah anggaran untuk Jalan Usaha Tani (Rp 251,25 juta), Penanggulangan Bencana (Rp 71,94 juta), Penguatan Ketahanan Pangan (Rp 10 juta), dan Fasilitas Jamban Umum/MCK (Rp 183,74 juta).
– Tahun 2025: Ada tiga kali pencatatan “Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa” dengan total lebih dari Rp 360 juta, ditambah anggaran untuk sarana perkantoran (Rp 29,5 juta) dan Penyertaan Modal (Rp 22,83 juta).Pengulangan nomenklatur kegiatan tanpa penjelasan teknis jelas menimbulkan dugaan duplikasi anggaran dan potensi mark-up. Masyarakat juga belum memperoleh klarifikasi terkait proses pencairan, perencanaan usaha, bidang usaha yang dijalankan, serta dampak ekonomi yang diharapkan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa, yang memperkuat dugaan sebagian kegiatan hanya berjalan secara administratif atau bersifat fiktif.
Desakan untuk Investigasi Menyeluruh
Masyarakat dan lembaga aktivis masyarakat mendesak Inspektorat/APIP melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. “Jika terbukti ada penyimpangan, kepala desa harus bertanggung jawab secara tegas,” ucap salah satu perwakilan. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta melakukan audit independen guna memastikan tidak terjadi kerugian bagi negara maupun desa.

Harapan untuk Keadilan dan Akuntabilitas
Masyarakat Desa Talang Jaya mengharapkan pemerintah daerah OKI bertindak secara profesional, objektif, dan tidak memihak. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 20 tahun serta denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Unsur mark-up atau penyalahgunaan kewenangan juga dapat dikenai pasal yang lebih berat dalam peraturan yang sama.
Seperti pepatah yang mengatakan bahwa “kebenaran tidak akan pernah terkubur dalam kegelapan”, demikian pula setiap bentuk penyimpangan yang terjadi diharapkan akan terungkap melalui proses penanganan yang penuh kejujuran dan integritas.
Apakah Anda berharap agar proses investigasi dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangannya?
(Tim)