Muara Enim Sumatera Selatan Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, menjadi sorotan publik usai muncul dugaan penyalahgunaan dana desa dan penyalahgunaan kewenangan terhadap Kepala Desa setempat. Tim investigasi mengungkap ketidaksesuaian anggaran tahun 2024/2025, namun tanggapan memuaskan dari Aparatur Penguasa Daerah (APD) belum terlihat meskipun masyarakat berulang kali meminta klarifikasi. Kondisi ini mendorong panggilan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.
Bangunan
Saat dihubungi awak media, suami Kepala Desa hanya menyampaikan: “Urusan kalian apa mau tanya desa?”
ANGGARAN RIBUAN JUTA, REALISASI TIDAK SESUAI DAN BERISIKO
Tahun 2024, dana desa dialokasikan untuk program strategis namun pelaksanaannya tidak jelas:
– Peternakan: Alokasi Rp 125.551.800 – Alat produksi, pengolahan, dan kandang tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
– Jalan Usaha Tani: Dua item masing-masing Rp 156.987.200 dan Rp 78.000.000 – Tidak ada perbaikan signifikan yang terlihat masyarakat.
– Tambatan Perahu 2024: Hancur sebelum setahun digunakan, kerugian puluhan juta dengan indikasi pengurangan spesifikasi volume bahan material.
Tahun 2025, alokasi Rp 125.721.000 untuk penyertaan modal BUMDes dan Rp 115.000.000 untuk pengerasan jalan lagi. Kondisi BUMDes sangat mengkhawatirkan: belum berbadan hukum, tidak aktif, dan tidak memenuhi formalitas dasar, meskipun dana penyertaan modal sudah diterima. Program ketahanan pangan ternak juga berjalan tanpa formalitas.
Upaya konfirmasi kepada Camat Kecamatan Benakat Abu Yamin tidak mendapatkan hasil, dan belum ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa.
APD HARUS BERANI TUNTUT KEADILAN – JANGAN MENUTUP MATI
Masyarakat telah memberikan kesempatan kepada pejabat daerah, antara lain Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum.; Kajari Muara Enim Zulfahmi, S.H., M.H.; Sekretaris Daerah Ir. Yulius, M.Si.; Inspektur Fera Sari, S.H., M.H.; dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H. Shofyan Aripanca, S.Kohm., M.Si.
Pengelolaan dana desa seharusnya mengikuti prinsip kooperatif, partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Pakta Integritas dan MoU antara Bupati dengan Kejari tentang pendampingan pengelolaan dana desa kini dipertanyakan kredibilitasnya di mata masyarakat.
DASAR HUKUM JELAS – TIDAK ADA KEMARINAN UNTUK PENYALAHGUNAAN
– UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Pasal 4: Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan tanggung jawab hukum; pelaku harus mendapatkan sanksi layak.
– Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2023: Mengatur ketat tentang kemandirian ekonomi desa dan pengelolaan BUMDes. BUMDes wajib berbadan hukum dan terdaftar melalui sistem Kemendes PDTT untuk mendapatkan sertifikat dari Kemenkumham. BUMDes tanpa badan hukum secara administrasi tidak sah.
Hendra menegaskan secara tegas: “Situasi ini sangat berisiko bagi semua pihak yang terlibat.”
Risiko yang Potensial:
– Administratif: Temuan inspektorat, catatan BPK, teguran dari Camat atau DPMD.
– Hukum: Pengelolaan tidak sesuai regulasi, tuntutan pengembalian dana, dan pertanggungjawaban Kepala Desa.
LANGKAH SOLUSI YANG DISARANKAN
1. Segera Selesaikan Legalitas: Lakukan pendaftaran melalui sistem Kemendes dan urus penerbitan SK Badan Hukum dari Kemenkumham.
2. Buat Berita Acara: Dokumentasikan penyertaan modal dan buat surat pernyataan bahwa legalitas sedang dalam proses.
3. Konsultasi: Hubungi DPMD Kabupaten, Inspektorat, atau Pendamping Desa untuk bimbingan.
4. Penyesuaian: Lakukan perubahan APBDes atau penguatan Perdes BUMDes jika diperlukan.
Hendra menambahkan: “Dana tidak otomatis harus dikembalikan selama ada Perdes pendirian, APBDes yang sah, tidak ada unsur penyalahgunaan, dan legalitas sedang diproses. Namun, risiko berat akan muncul jika tidak ada dasar hukum sama sekali – ini bukan hal yang bisa ditolerir.”
Hendra menegaskan dengan tegas: “Dana desa adalah hak hidup masyarakat yang harus digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan kepentingan individu. Pemeriksaan menyeluruh adalah bentuk perlindungan rakyat dan bukti sistem anti-korupsi berjalan. Tidak ada ruang untuk kesalahan atau kelalaian dalam hal ini!”
Apakah Anda mendukung agar KPK segera melakukan pemeriksaan di Desa Pagar Jati, atau memiliki informasi tambahan terkait dugaan penyimpangan dana yang ingin disampaikan?
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dan bertujuan mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. Segala klaim perlu diverifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait.
Bangunan tambatan perahu tahun 2024
Perlu di pertanyakan jelas indikasi tindak pidana
Korupsi
(Red)