Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Dana Desa Gading Jaya, Kepala Desa Swiking Bungkam

OKI – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa kembali mencuat, kali ini menimpa Kepala Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dikenal dengan inisial Swiking. Berbagai sumber menyebutkan, terdapat indikasi kuat bahwa tahapan penyaluran anggaran tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta terdapat dugaan mark-up anggaran. Hal ini terlihat dari nilai pagu yang tinggi namun hasil pekerjaan di lapangan jauh dari harapan masyarakat.

Lebih lanjut, dugaan manipulasi alokasi dana desa juga mencakup program-program pemberdayaan seperti pengadaan ternak dan pembangunan fasilitas desa, yang terindikasi hanya sebagai formalitas laporan, namun tidak terealisasi sesuai peruntukan.

Pihak media telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Swiking terkait temuan ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi dan memilih untuk bungkam. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Sungai Menang dan Ketua Forum Kecamatan, namun sayangnya tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, seolah tidak memiliki fungsi pengawasan yang bertanggung jawab.

Realisasi Dana Desa dari 2018 hingga 2023

Berikut adalah rangkuman alokasi dana desa Gading Jaya selama beberapa tahun terakhir yang diduga bermasalah:

Tahun 2018

Pengerasan Jalan Desa: Rp 63.648.000

Peningkatan Jalan Desa: Rp 277.296.600

Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 250.896.400

Tahun 2019

Pengerasan Jalan Desa: Rp 217.150.000

Pengerasan Jalan Desa: Rp 200.391.600

Pengerasan Jalan Desa: Rp 33.008.000

Pengerasan Jalan Desa: Rp 59.384.400

Tahun 2020

Sarana Prasarana Pemuda & Olahraga: Rp 296.049.600

Pembangunan Sarpras Pemuda & Olahraga: Rp 257.872.400

Peningkatan Sarpras Pemuda & Olahraga: Rp 95.952.000

Peningkatan Sarpras Pemuda & Olahraga: Rp 83.633.000

Kegiatan Pemuda & Olahraga: Rp 2.000.000

Tahun 2023

Rehabilitasi Jembatan Desa: Rp 87.398.000

Jalan Usaha Tani: Rp 191.552.000

Pengerasan Jembatan:

Rp 104.183.300

Rp 108.018.000

Rp 106.575.400

Rp 5.377.700

Rp 87.398.000

 

Desakan untuk Pemeriksaan dan Audit Ulang

Melihat berbagai kejanggalan ini, masyarakat dan media meminta dengan tegas kepada:

Bupati OKI, untuk turun tangan dan menginstruksikan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten OKI agar segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana Desa di Gading Jaya.

Dinas PMD Kabupaten OKI, agar tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran dalam program pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran 2018 hingga 2024.

Jika hasil audit menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran, maka Kepala Desa Gading Jaya harus diproses sesuai hukum yang berlaku, agar dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera bagi oknum kepala desa lainnya.

Penutup

Kami dari pihak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dan memberikan ruang bagi Kepala Desa Gading Jaya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasinya. Namun hingga saat ini, sikap bungkam tetap menjadi pilihannya.

Pertanyaannya kini: Apakah hukum masih tajam di Ogan Komering Ilir?
Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata dari Pemerintah Daerah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *