OKI – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa kembali mencuat, kali ini menimpa Kepala Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dikenal dengan inisial Swiking. Berbagai sumber menyebutkan, terdapat indikasi kuat bahwa tahapan penyaluran anggaran tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta terdapat dugaan mark-up anggaran. Hal ini terlihat dari nilai pagu yang tinggi namun hasil pekerjaan di lapangan jauh dari harapan masyarakat.
Lebih lanjut, dugaan manipulasi alokasi dana desa juga mencakup program-program pemberdayaan seperti pengadaan ternak dan pembangunan fasilitas desa, yang terindikasi hanya sebagai formalitas laporan, namun tidak terealisasi sesuai peruntukan.
Pihak media telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Swiking terkait temuan ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi dan memilih untuk bungkam. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Sungai Menang dan Ketua Forum Kecamatan, namun sayangnya tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, seolah tidak memiliki fungsi pengawasan yang bertanggung jawab.
Realisasi Dana Desa dari 2018 hingga 2023
Berikut adalah rangkuman alokasi dana desa Gading Jaya selama beberapa tahun terakhir yang diduga bermasalah:
Tahun 2018
Pengerasan Jalan Desa: Rp 63.648.000
Peningkatan Jalan Desa: Rp 277.296.600
Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 250.896.400
Tahun 2019
Pengerasan Jalan Desa: Rp 217.150.000
Pengerasan Jalan Desa: Rp 200.391.600
Pengerasan Jalan Desa: Rp 33.008.000
Pengerasan Jalan Desa: Rp 59.384.400
Tahun 2020
Sarana Prasarana Pemuda & Olahraga: Rp 296.049.600
Pembangunan Sarpras Pemuda & Olahraga: Rp 257.872.400
Peningkatan Sarpras Pemuda & Olahraga: Rp 95.952.000
Peningkatan Sarpras Pemuda & Olahraga: Rp 83.633.000
Kegiatan Pemuda & Olahraga: Rp 2.000.000
Tahun 2023
Rehabilitasi Jembatan Desa: Rp 87.398.000
Jalan Usaha Tani: Rp 191.552.000
Pengerasan Jembatan:
Rp 104.183.300
Rp 108.018.000
Rp 106.575.400
Rp 5.377.700
Rp 87.398.000
Desakan untuk Pemeriksaan dan Audit Ulang
Melihat berbagai kejanggalan ini, masyarakat dan media meminta dengan tegas kepada:
Bupati OKI, untuk turun tangan dan menginstruksikan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten OKI agar segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana Desa di Gading Jaya.
Dinas PMD Kabupaten OKI, agar tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran dalam program pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran 2018 hingga 2024.
Jika hasil audit menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran, maka Kepala Desa Gading Jaya harus diproses sesuai hukum yang berlaku, agar dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera bagi oknum kepala desa lainnya.
Penutup
Kami dari pihak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dan memberikan ruang bagi Kepala Desa Gading Jaya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasinya. Namun hingga saat ini, sikap bungkam tetap menjadi pilihannya.
Pertanyaannya kini: Apakah hukum masih tajam di Ogan Komering Ilir?
Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata dari Pemerintah Daerah.
(Red)