Diduga pimpus pimpinan puskesmas pampangan Terindikasi terlibat pesta narkoba jenis sabu

Oke sematra selatan Oknum pegawai puskesmas yang diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu, berinisial (K)

Dengan adanya kami melakukan tindakan pemberitaan ini upaya klarifikasi kami tidak ada jawaban dari pihak Dinkes dan pimpus pampangan oki

awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah temukan bukti dan salah satu pengakuan dari awak media benar bpk kartubi selaku kepala puskesmas pampangan. Ogan Komering Ilir , tim akhirnya menunjukkan bukti tersebut

Karenanya ke depan Bpk ( Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). ) Harus memberikan syarat dan tindakan tegas kepada seluruh pegawai yang berada di bawah naungan Dikes
. “Ini sebagai antisipasi kita juga ke depan, untuk pegawai mungkin akan kami minta

Kepala dinkes menjelaskan, pihaknya tegas memberi sanksi, karena perbuatan itu telah menciderai nama institusi dinkes, apalagi kasus narkoba merupakan kasus berat yang menjadi perhatian negara

 

Dijelaskan, meski kasus ini tergolong kasus pribadi dalam artian yang bersangkutan dilaporkan memakai narkotika di luar jam kerja, pihak Dikes Lobar diakuinya tetap perlu memiliki sikap tegas. Karenanya, akan dilakukan juga pembinaan kepada seluruh pegawainya. “Ya, kita berhentikan saja.

Kami berharap kepada pemerintah daerah Ogan Komering Ilir bpk BUPATI (Muchendi Mahzareki S.E., M.Si.)
Agar segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum kepala puskesmas pampangan agar memberikan contoh untuk oknum yang lainya tegas

Konsekuensi Hukum Pidana ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba dapat dikenai sanksi berdasarkan: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ▪️Pasal 127 ayat (1): Pengguna narkotika dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun, atau dapat dikenakan rehabilitasi jika memenuhi syarat sebagai pecandu atau korban

Untuk mempertangunggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *