KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali diguncang isu korupsi. Kali ini, sorotan mengarah ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) OKI setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tahun 2024.
Menurut dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan dua dugaan penyimpangan utama dalam beberapa program dan kegiatan yang dibiayai dari APBD. Berikut beberapa rincian anggaran yang menjadi perhatian:
No Nama Program/Kegiatan Anggaran Sumber Dana Tanggal
1 Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Rp39.405.000 APBD Maret 2024
2 Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp340.000.000 APBD Januari 2024
3 Penyediaan Jasa Komunikasi, SDA, dan Listrik Rp36.376.000.000 APBD Januari 2024
4 Pemeliharaan Kendaraan Penumpang Rp20.000.000 APBD Januari 2024
5 Pemeliharaan Kendaraan Roda Dua Rp10.500.000 APBD Januari 2024
6 Jasa Pembersihan dan Pengendalian Hama Rp30.000.000 APBD Januari 2024
Pengakuan Internal dan Tuntutan LSM
Dalam laporan yang diterima redaksi, disebutkan bahwa Iqbal, salah satu pejabat di lingkungan Dinas Perkim OKI, telah menyampaikan pengakuan lisan mengenai dugaan penyimpangan anggaran kepada staf bernama Ririn. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai bentuk pengakuan tersebut.
LSM TIPIKOR dan penggiat media Enim Aktual News juga turut menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Pemkab OKI.
> “Ini bukti nyata bahwa pengawasan terhadap dana APBD dan APBN sangat minim. Bahkan defisit anggaran Kabupaten OKI kini mencapai Rp560 miliar. Ini situasi yang sangat miris,” tegas Revi Erma Y, Kabiro LSM TIPIKOR, saat diwawancarai.
Revi menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
> “Jangan dibiarkan. Ini bentuk nyata pembiaran jika tidak ditindak. Temuan BPK seharusnya cukup sebagai dasar hukum untuk memanggil dan memproses pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan temuan dan dugaan kerugian negara, para pihak yang terlibat berpotensi melanggar:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
> Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman: Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
> Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.
Ancaman hukuman: Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
LSM Siap Kawal Proses Hukum
LSM TIPIKOR berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu. Revi E.Y juga menyatakan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi harus lebih tegas.
> “Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai dibersihkan, maka di kabupaten pun harus diberantas,” pungkas Revi.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perkim OKI atau Pemerintah Kabupaten OKI. Redaksi masih berusaha menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.
Jika Anda memiliki dokumen atau bukti tambahan terkait kasus ini, silakan kirimkan ke redaksi atau pihak berwenang. Transparansi dan pengawasan publik sangat penting untuk membangun pemerintahan yang bersih.
(Red)