Muara Enim, 24 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar rapat mediasi terkait permasalahan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan PT. GHEMMI/PT. MPC di lahan kebun milik Sdr. Samsul, warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Pertemuan berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Muara Enim, Drs. Andi Wijaya, M.M, yang hadir mewakili Bupati Muara Enim. Turut hadir sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain:
Drs. H. Asarli Manudin, M.Si – Kepala Bagian Tata Pemerintahan;
M. Iskandar Zulkarnain, S.H – Kabid P2 Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim;
Aiptu Hemdarman, S.H – perwakilan dari Kasat Intelkam Polres Muara Enim;

Perwakilan Dinas Perkebunan;
Sabriansyah, S.H – Plt Camat Rambang Dangku;
Perwakilan perusahaan PT. GHEMMI, antara lain Wanda Arianto (Asisten Manager/Humas), Supri Arison (Humas), dan Abi Samran (Legal);
serta Sdr. Samsul, selaku masyarakat pemilik lahan yang terdampak.
Rapat mediasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan kerusakan lingkungan yang diduga diakibatkan oleh kegiatan operasional perusahaan di sekitar lahan warga. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan guna mencari solusi terbaik secara musyawarah.
Pemerintah daerah menegaskan pentingnya komitmen semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong penyelesaian permasalahan dengan cara yang adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Rumansah)